Soal Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring, OJK Hormati Putusan KPPU
Ilustrasi KPPU menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (13/10/2025). Dok. KPPU.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring (pindar), pada Kamis (26/3/2026). KPPU menyatakan semua terlapor terbukti melanggar larangan praktik monopoli.
Majelis KPPU dalam putusannya menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan OJK akan terus memantau perkembangan industri. OJK juga akan memastikan setiap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.
OJK terus mendorong industri pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Sasarannya mewujudkan terciptanya industri pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis pemerintah. Khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu dibuat dalam rangka penguatan industri pindar,
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028.
Pada Kamis (26/3), KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pindar) terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Majelis KPPU menjatuhkan putusan para pelaku usaha pinjaman daring mendapatkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran persnya menyampaikan bahwa sebagian besar terlapor (52 terlapor), dikenakan besaran denda minimal, yakni Rp1 miliar.
Majelis KPPU menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Di antaranya terkait sikap kooperatif terlapor dan kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019-2023.
Selain sanksi denda, Majelis juga memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Majelis KPPU menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Related News
Izin Referal Dibatalkan OJK, Ini Respon Bank Neo Commerce (BBYB)
Polda Tangani Kasus Modus Black Dolar WNA Liberia, Korban Warga Korsel
Blokir Sudah Dibuka, Komdigi Minta Wikimedia Commons Patuhi Regulasi
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Bebas dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa Korupsi di Jambi Tahanan Rumah, PN-Kejaksaan Saling Tuding
Tol Japek Padat, Hari Ini Jasa Marga Kembali Gelar Contraflow





