Kasasi Ditolak, Eks Kepala BC Makassar Ini Harus Jalani 12 Tahun Bui
Andhi Pramono. Dok. Pedoman Rakyat.
EmitenNews.com - Hukuman untuk mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi tetap 12 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus suap itu. Itu berarti, putusan pengadilan banding yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Andhi Pramono kini berkekuatan hukum tetap.
Laman resmi MA pada Rabu (6/11/2024), menyebutkan, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Sutajo, mengeluarkan amar putusan yang menolak kasasi Andhi Pramono.
Dalam putusan yang diambil pada 24 Oktober 2024 itu, hakim kasasi juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar untuk Andhi Pramono dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Di tingkat pengadilan pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andhi Pramono hukuman 10 tahun penjara.
Merasa tidak puas, Andhi Pramono mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Ternyata hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Hakim menilai Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58.974.116.189 dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai. ***
Related News
Sehari Layani 100 Ribu Pelajar, SPPG Muhammadiyah Tak Pernah Masalah
Digitalisasi Bikin Produktivitas Astra Agro (AALI) Semakin Meningkat
Polda Jaya Bongkar Sindikat Penipu Modus Investasi Saham dan Kripto
BP BUMN Pastikan Perampingan Perusahaan Negara Jalan Terus
ESDM Ungkap Selain Tebu, Singkong Cocok Jadi Bahan Bakar Bensin
KTT APEC 2025, Indonesia Dorong Digitalisasi Inklusif dan UMKM





