Kasus ASABRI: Vonis untuk Dua Pensiunan Jenderal Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
:
0
EmitenNews.com - Dua pensiunan jenderal, mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) –Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dan Letjen. Purn. Sonny Widjaja– dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Hukuman untuk keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang diketuai IG Eko Purwanto, Selasa (4/1/2022), menyatakan terdakwa Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, selain menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, juga denda Rp800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan. Adam Damiri juga diminta membayar uang pengganti Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan yang dilakukan Adam Damiri mengakibatkan kerugian negara yang besar. Serta tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya," kata Hakim Eko Purwanto.
Yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga. Pensiunan jenderal bintang dua itu, juga dianggap telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.
Related News
Diduga Minta Uang Pengamanan Proyek, Kajari Sergai Ditangkap Kejagung
Gebrakan Baru Bos BGN, Cegah Kebocoran Evaluasi Insentif Rp6 Juta
Hakim Hukum Penjara dan Denda Enam Terdakwa Kasus Korupsi TaniHub
Kivlan Zen di Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Wakili Ahli Waris PB VIII
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator





