EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pekan ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus ATR/BPN. Dari delapan tersangka kasus korupsi itu, KPK menduga empat di antaranya orang kepercayaan politikus Partai Golkar itu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pekan lalu, penyidik KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron. Jadi, seharusnya surat itu sudah diterima, dan Nusron Wahid bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi tersebut.

“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Meski begitu untuk kepastian tanggal dan waktu pemeriksaan Nusron Wahid, Setyo Budiyanto mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Seperti sudah ditulis, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Aksi senyap itu dijalankan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Lalu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lainnya, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga ke empat orang yang terakhir itu, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Untuk kelengkapan penanganan kasus suap itu, pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Juga ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.