EmitenNews.com - Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kasus bank garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) ke Kejaksaan Negeri Palu, Sulteng. Para tersangkanya, mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah mantan Pemimpin Seksi Kredit, dan Darsyaf Agus Slamet mantan Pemimpin Divisi Perkreditan.

Penyidik Kejagung juga merilis tersangka lainnya, Erick Robert Agan (kuasa Direktur PT Insan Cita Karya, atau ICK), Guntur (kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir, dan Hardiansyah (Key Person CV Mugniy Alamgir).

Para tersangka dan barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada hari Kamis (8/5/2025). Sejauh ini para tersangka tersebut tidak ditahan. Mereka hanya berstatus sebagai tahanan kota.

Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (11/5/2025), Julianer, selaku salah satu kuasa hukum tersangka Erick Robert Agan, kepada pers mengatakan, saat ini kliennya berstatus sebagai tahanan kota.

Pada 19 April 2021, Erick Robert Agan ke BPD Sulteng Kantor Cabang Utama (KCU) Palu. Ia mengajukan permohonan jaminan uang muka berupa bank garansi untuk keperluan persyaratan kontrak pada proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe dengan nilai jaminan Rp2.545.076.000,00.

Pada 27 Mei 2021, BPD memberikan kepada PT ICK jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan dan jaminan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Rinciannya, Rp870.922.000,00 (bank garansi pelaksanaan) dan Rp2.545.076.000,00 (bank garansi uang muka).

Sayangnya, pada perjalanannya, tepatnya pada 31 Desember 2021, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulteng melakukan pemutusan kontrak kepada PT ICK, setelah menyampaikan Surat Peringatan (SP) I, II, dan SP III. Pasalnya, di lapangan tidak terdapat pekerjaan, sehingga tidak ada progres yang menyebabkan bobot pekerjaan rendah.

Sementara itu, tersangka Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah atas persetujuan Darsyaf Agus Slamet menutupi bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebesar Rp2,85 miliar.

Dari total dana tersebut, dengan rincian Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan untuk menutup bank garansi dan Rp1,4 miliar untuk Guntur yang memperoleh pekerjaan proyek jalan Pagimana-Batui di Luwuk dengan total kontrak Rp11 miliar.

Tetapi, pada akhirnya kredit atas nama CV Mugniy Alamgir tidak terbayar dan menjadi macet.

Penyidik mencatat perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ***