EmitenNews.com - Ini dampak kasus penipuan berkedok aplikasi Binomo, yang melibatkan para afiliator. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengatakan dealer mobil mewah bisa terseret masalah perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen binary option atau opsi biner. Penyedia barang dan jasa itu terancam sanksi hukum bila tidak melaporkan transaksi pembelian benda-benda mewah para afiliator opsi biner kepada PPATK.

 

Kepada pers seperti dikutip Sabtu (5/3/2022), Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, akan dilakukan upaya bagaimana pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau dealer mobil mewah yang tidak melaporkan transaksinya.

 

Peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 menyebutkan: penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa jika nilai transaksinya lebih dari Rp500 juta. Ivan mengungkapkan sejauh ini, PPATK menemukan dealer mobil tidak menyerahkan laporan pembelian transaksi oleh pihak-pihak yang tersangkut kasus binary option.

 

“Diharapkan pihak-pihak yang melakukan kegiatan (penjualan barang dan jasa) aware. Once itu terbukti menipu, ikut melakukan tindak pencucian uang,” ucap Ivan.

 

Seperti diketahui polisi telah menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi ilegal binary option dengan platform Binomo. Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

 

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP

 

Indra Kenz adalah afiliator yang mempromosikan platform investasi binary option Binomo melalui media sosialnya. Lewat ruang virtual, crazy rich Medan ini, acap menunjukkan kekayaannya—termasuk mobil mewah. Dia tercatat memiliki lebih dari lima unit mobil mewah seharga miliaran.

 

Polisi masih membidik, setidaknya 2 sampai 3 afiliator dalam kasus tersebut, setelah Indra Kenz menjadi tersangka, dan ditahan penyidik Bareskrim Polri. Salah satunya, Doni Salmanan sudah dilaporkan ke polisi atas kerugian yang dialami karena investasi bodong. Polisi berjanji menuntas kasus ini, dan menyeret semua yang terlibat ke jalur hukum. ***