EmitenNews.com - Indra Kesuma, alias Indra Kenz masih harus bersabar menunggu pembacaan vonisnya. Sidang pembacaan vonis terdakwa penipuan kasus Binomo itu, ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketuai Rahman Rajaguguk dalam persidangan, Jumat (28/10/2022), mengaku belum siap. Para hakim belum selesai melakukan musyawarah. Sidang pembacaan ditunda sampai 14 November 2022.


"Putusan hari ini belum dapat dibacakan. Banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dapat memaklumi," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk, Jumat (28/10/2022).


Menurut Rahman Rajagukguk, majelis hakim belum selesainya bermusyawarah lantaran banyaknya pekerjaan. Selain itu, kata dia, tidak mudah memberikan putusan. "Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final musyawarah hakim. Selama ini kami sidang sampai malam. Tetapi, masalah ini bukannya segampang itu, kita harus berpikir."


Majelis Hakim memutuskan sidang pembacaan vonis ditunda dan kembali dilakukan pada 14 November 2022. "Untuk itu kita tunda sampai 14 November. Agar semua pihak dapat memahami."


Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menilai Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang. Atas perbuatannya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.


"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).


Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara.


Indra Kenz juga dituntut membayar denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan." ***