Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Ilustrasi Bank Indonesia. dok. CNN Indonesia.
EmitenNews.com - Dua anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, terancam tindakan hukum, dijemput paksa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan itu jika keduanya tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik kasus dana CSR Bank Indonesia.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (1/4/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik dapat melakukan jemput paksa apabila keduanya tidak menghadiri pemeriksaan lagi tanpa alasan yang patut.
"Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat, dan patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk membawa paksa," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih.
Terakhir, dua anggota DPR tersebut tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal. Keduanya, telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik, dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya, seraya meminta penjadwalan ulang.
Penyidik akan memeriksa Charles Meikyansah dan Fauzi Amro sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Panggilan tersebut merupakan kali kedua bagi Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Pada awalnya, mereka dipanggil KPK pada 13 Maret 2025, namun mangkir dari panggilan tersebut.
Sebelumnya KPK telah memeriksa dua anggota DPR dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September 2024, mengemukakan, KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ucap Asep Guntur Rahayu.
Untuk penuntasan penanganan kasus korupsi ini, penyidik KPK juga sudah melakukan sejumlah tindakan hukum. Mereka melakukan penggeledahan. Salah satunya, menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, beberapa bulan lalu.
Kepada pers, Perry Warjiyo mengemukakan mempersilahkan KPK menjalankan tugasnya dengan baik. Ia berjanji akan mendukung apapun yang dilakukan untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN

Stok Beras Diprediksi Capai 4 Juta Ton, Sumringah Betul Mentan Amran