Kasus Gratifikasi Pengadaan, KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka
:
0
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekjen MPR RI 2019-2021, Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Untuk pengusutan kasus korupsi ini, Rabu (2/7/2025), penyidik KPK memeriksa dua orang sebagai saksi.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Dalam kasus ini, pada Rabu (2/7/2925), KPK memeriksa dua orang selaku wiraswasta sebagai saksi. Satu orang absen dan satu lagi diperiksa terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo.
Seperti diketahui KPK tengah mengusut perkara dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Perkara itu sedang dalam tahap penyidikan.
"Benar, ada penyidikan baru," kata Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi atas kasus korupsi yang menyeret lembaga MPR. Ia memastikan, kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.
Menurut Siti Fauziah, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat, dalam kasus itu.
Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” katanya Sabtu (21/6/2025).
Related News
RI Bangun AI Factory Terbesar ASEAN Kapasitas 1 Gigawatt
AriesTech.id & CFX Jajaki Tokenisasi Saham Emiten dan Emas
Beasiswa Bakti BCA 2027 Resmi Dibuka
Jemaah Haji RI 2026 Habiskan Rp1,96T Buat Oleh-oleh, Doyan Belanja
Kasus Timah, MA Tolak PK Petinggi Smelter Ini, Vonis Tetap 18 Tahun
Pembangunan MRT Masih Wacana, Gubernur Bali Pilih Transportasi Ini





