EmitenNews.com - Pemerintah terus mengejar harta para koruptor yang telah merugikan keuangan negara. Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap barang bukti milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Rumah Benny Tjokro di Kuningan, Jakarta Selatan, dan tanah di Menteng, Jakarta Pusat, disita eksekusi pihak kejaksaan.


"Jaksa eksekutor seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap barang bukti milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT. Asuransi Jiwasraya Tahun 2008 sampai 2018," kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).


Pelaksanaan sita eksekusi itu dilakukan pada Selasa (12/7/2022). Aset Benny Tjokro yang disita eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 terkait hukuman tambahan uang pengganti terhadap Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang Pencarian Harta benda Milik Terpidana Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.


Aset Benny Tjokro yang disita eksekusi:

1). 1 unit rumah tinggal di Jl. Patra Kuningan XI d/a Jl. Kuningan Timur, Kelurahan. Kuningan Timur, Kecamatan. Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan luas tanah 1.108 M2 atas nama pemegang hak Benny Tjokrosaputro sesuai sertifikat Hak Milik Nomor: 371 yang diterbitkan pada 12 Desember 2007 terdaftar pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan.


2). Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandeglang Nomor: 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan alas hak sertifikat Hak Milik Nomor :1820 dengan luas 1158 M2 atas nama Benny Tjokrosaputro.


Bani mengatakan pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung aman dan lancar. Setelah itu barang bukti Benny Tjokro yang disita eksekusi itu akan ditindaklanjuti sesuai  ketentuan yang berlaku.


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp16 triliun hasil membobol Jiwasraya.


MA juga mengamini perampasan aset Benny Tjokrosaputro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili dalam kasus korupsi ASABRI. ***