EmitenNews.com - Hukuman untuk mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata tetap 1 tahun dan 6 bulan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

Keputusan tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimintakan banding oleh jaksa penuntut dan Isa Rachmatarwata.

"Menyatakan terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," ujar hakim ketua, Budi Susilo, dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperkuat hukuman denda yang telah dijatuhkan kepada Isa, yaitu sebesar Rp100 juta.

Namun, pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan sedikit diperberat oleh Majelis Hakim menjadi 100 hari kurungan dari sebelumnya 90 hari atau 3 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Hakim Ketua.

Dengan demikian, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018, Isa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp90 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi lantaran ia menyetujui produk asuransi pada saat kondisi Jiwasraya bangkrut, saat menjadi Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006–2012.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.