Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 9 Tersangka Korporasi Sektor Sawit
:
0
Ilustrasi kasus kebakaran hutan dan lahan. Dok. Mongabay.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri sudah menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka korporasi itu diselidiki berdasarkan laporan polisi yang ditangani Polda jajaran wilayah Kalimantan.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” ungkap
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Para tersangka bagian dari penanganan 98 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Laporan sebanyak itu, ditangani 10 Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Dari jumlah tersebut, Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan dengan tujuh korporasi tersangka. Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu tersangka.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan. Lalu, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, dan Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan.
“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Kombes Pipit menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, ia belum memastikan apakah kasus-kasus itu berkaitan dengan pembukaan lahan. “Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain.”
Yang jelas, selain korporasi, polisi juga menetapkan 223 orang sebagai tersangka kasus karhutla. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 196 orang. Sampai 13 Oktober 2026 penegakan hukum karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka.
“Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektar,” jelas Pipit.
Related News
Buruknya Tata Kelola Pupuk Indonesia, Cek Temuan dan Rekomendasi BPK
PPATK-MIND ID, Cegah Transaksi Pencucian Uang Tambang Rp684 Triliun
Bakti BCA Hadirkan Operasi Katarak Gratis Bagi 261 Warga Cianjur
Pemprov DKI Sinergikan BUMD, BUMN dan Perangkat Daerah
Data Karhutla BNPB, 639 Hektare Masih Terbakar, Terbesar di Kalteng
Kemnaker Catat 63.789 Pekerja Kena PHK, Jawa Barat Tertinggi





