EmitenNews.com - Benny Tjokrosaputro akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini, Kamis (5/1/2023), dalam kasus korupsi ASABRI. Benny Tjokro yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB, di ruang Kusuma Atmadja. Dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 itu, Bentjok didakwa merugikan negara Rp22,7 triliun.


"Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro." Demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).


Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022), Jaksa Penuntut Umum menuntut Benny Tjokrosaputro hukuman pidana mati. Pemilik PT Hanson International Tbk itu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.


"Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum.


Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp5.733.250.247.731. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Saat membacakan pembelaannya dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11/22), Bentjok mengatakan merasa dirugikan atas proses hukum tebang pilih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, masih ada pihak-pihak yang tidak tersentuh padahal fakta persidangan mereka terlibat.


“Saya menyampaikan unek-unek kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum tebang pilih oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini,” ujar Bentjok.


Bentjok menyinggung adanya pihak yang muncul berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus disebutkan saksi-saksi. Ia menyatakan, pihak-pihak tersebut diduga telah merugikan keuangan PT Asabri namun tidak pernah dijadikan tersangka. Tanpa menyebut nama, Bentjok menyatakan, terhadap pribadi dan instansi ini, jaksa penuntut umum juga cenderung duduk manis saja.


Saat ini Benny Tjokro sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, yang merugikan negara Rp16 triliun. Dalam kasus ini, Benny tetap meyakini 100 persen tidak bersalah. Menurutnya semua data sudah dibuka dan publik sudah tahu saham apa saja yang jadi portofolio investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


Kepada pers, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6/2020), Bentjok menyatakan, dirinya 100 persen tidak bersalah. Ia mengaku hanya menjadi pihak yang dikorbankan. "Kan saya kambing hitam. Kalo kambing hitamnya cari tukang becak mana laku. Kambing hitam harusnya asetnya banyak."


Ketika ditanya menurutnya siapa yang bersalah, Bentjok terang-terangan menuding pihak Bakrie Group. "Yang bolong tahun 2006 menurut anda siapa? Bakrie jelas-jelas.''


Bentjok menuding bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menutup-nutupi keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya. "BPK yang nutupin. Yang nutupin ketua dan wakil ketua BPK, yang pasti kroninya Bakrie."


Karena itu, Bentjok berharap semua pihak yang mengusut kasus Jiwasraya (juga ASABRI) untuk terbuka dalam penyelidikan. Dengan membuka kasus ini, kata dia, masyarakat bisa ikut membantu dan tidak terkesan ditutup-tutupi.


Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah tuduhan terdakwa kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Menurut Ketut, Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani kasus sebagaimana dituduhkan Bentjok.


“Tidak ada istilah tebang pilih,” ujar Ketut usai mengikuti acara Sound of Justice di SMESCO Jakarta Convention Hall, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022).


Ketut menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kasus hukum termasuk kasus Asabri pastinya diproses oleh Kejagung. Karenanya, tuduhan Bentjok tidak tepat. “Semua yang terlibat dalam perkara itu sudah kita proses termasuk korporasi kita proses. Tebang pilihnya di mana? Enggak ada tebang pilih itu.” ***