Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020, Enak Betul Rekanan Distributor!
:
0
KPK tahan tiga tersangka kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Enak betul rekanan distributor Bansos Kementerian Sosial. Komisi pemberntasan Korupsi mengungkap, mereka tidak melaksanakan kewajibannya, tetapi mendapat bayaran ratusan miliar rupiah. KPK mengungkap dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), tidak menjalankan tugasnya, tetapi mengantongi pembayaran sampai Rp150 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023), mengungkap adanya transaksi ratusan miliar yang melibatkan perusahaan rekanan distributor bansos. Semula Kemensos menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.
Kontrak Kemensos dengan PT BGR senilai Rp300 miliar, kemudian PT BGR bekerja sama dengan PT PTP. Ternyata PT PTP itu, meski tidak kerja tetapi dapat duit Rp150 miliar. Penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp150 miliar.
Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan. Dugaan adanya keterlibatan pihak Kemensos tengah diusut. Alexander Marwata memastikan, penyidik KPK terus mendalami kasus korupsi tersebut. "Nanti penyidik dalami."
Konsorsium palsu akali distribusi bansos beras
Dalam penyelidikan, KPK mengungkap modus korupsi distribusi beras bansos di Kemensos itu. Para tersangka membuat konsorsium palsu untuk mengakali proses pendistribusian bansos.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





