Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Ini Perannya!

ektur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanan megang keras) saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (11/9/2023). dok. tirto.id. Fransiskus Adryanto Pratama.
Untuk tersangka Muhammad Feriandi Mirza, perannya melakukan pengkondisian agar nama perusahaan tertentu dijadikan pelaksana proyek.
"Ketiga orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Antara lain, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Lainnya; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. ***
Related News

Uni Eropa Permudah Akses Visa Jangka Panjang untuk WNI

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum