EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Komisi Antirasuah sudah menetapkan tersangka.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3/2023), mengungkapkan, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. "Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah."

 

Sejauh ini penyidik KPK telah menetapkan tersangka, namun belum diumumkan karena penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti. KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.

 

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya.

 

Satu hal, KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan. Komisi antirasuah itu mengajak publik untuk mengawal dan membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut.

 

Untuk itu, KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya. Di antaranya dengan memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik maupun call center 198. ***