Kasus Korupsi Cukai di Pelabuhan Bebas Bintan, KPK Ungkap Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
:
0
KPK ungkap Kasus Korupsi Cukai di Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Komisi Antirasuah sudah menetapkan tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3/2023), mengungkapkan, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. "Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah."
Sejauh ini penyidik KPK telah menetapkan tersangka, namun belum diumumkan karena penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti. KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya.
Satu hal, KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan. Komisi antirasuah itu mengajak publik untuk mengawal dan membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut.
Related News
Pertamina Tak Rilis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite 1 Juni
Seluruh Jamaah Haji Sudah Masuk Saudi, Layanan Diarahkan ke Armuzna
Prabowo Bertekad Akan Lakukan Apa Pun untuk Stop Kebocoran SDA
Berangsur Pulih, PLN Ungkap Penyebab Blackout di Wilayah Sumatera
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu





