Kasus Korupsi di Basarnas, KPK Tetapkan Lima Tersangka, Satu Jenderal TNI AU Bintang Tiga
:
0
Jumpa pers KPK, Rabu (26/7/2023), terkait penetapan lima tersangka kasus korupsi di Basarnas. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Dari pengembangan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Basarnas, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap. Bersama Jenderal TNI AU bintang tiga itu, penyidik Komisi Antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya jadi tersangka, usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa.
Sebanyak dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Seperti diketahui Selasa (25/7/2023), OTT KPK menjaring pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta. Dari pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan lima tersangka, salah satunya jenderal TNI AU bintang dua.
Menurut Alexander Marwata, dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar. Uang suap sebanyak itu, diperoleh dari berbagai vendor pemenang proyek di lingkungan Basarnas.
Related News
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu





