Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Tahan Satu Tersangka Baru
Tersangka Yofi Okatrisza, ASN Kemenhub dibawa ke ruangan konferensi pers penahanan, Kamis (13/6/2024). Yofi ditahan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. dok. KPK.
Atas bantuan tersebut, PPK termasuk Yofi akan menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan.
Selain itu, rekanan juga memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar termasuk pencairan termin. Dengan begitu, pemberian biaya juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.
Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. ***
Related News
Energi, Aviasi, hingga Pertanian: Ini Daftar Belanja Indonesia dari AS
Termasuk AS, Bahlil Tegaskan Investasi Asing Wajib Patuh Hilirisasi
Kajian ITB, Banjir Bandang Sumatera Lampaui Standar Mitigasi Nasional
Buron Interpol Kasus TPPO Kamboja Rivaldo Aquino Tertangkap di Bali
Kecelakaan Tambang Timah, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Tarif Resiprokal Trump Batal, Ada Pembicaraan Lanjutan Indonesia-AS





