EmitenNews.com - Menghadapi permohonan praperadilan buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan jawaban. KPK memastikan penindakan kasus yang melibatkan Paulus Tannos selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada pers, di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Berkaitan dengan langkah hukum yang ditempuh Paulus Tannos itu, KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut. Kata Budi Prasetyo, pihaknya meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.

KPK meyakini komitmen hakim karena korupsi pengadaan e-KTP tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.

KPK memastikan penindakan kasus tersebut selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut.

Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Tetapi, Paulus Tannos tidak menghadapi kasus yang menjeratnya. Ia melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Karena itu, aparat hukum memasukkannya  dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Saat ini, Paulus Tannos sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura.

Tetapi, pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdananya dijadwalkan pada 10 November 2025. 

Sementara itu, KPK menyebutkan buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor pada salah negara di Afrika Barat, Republik Guinea-Bissau. Sang buron berupaya melepas status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

“Ada upaya Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025) malam.

Tetapi, menurut Asep Guntur Rahayu, upaya Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau karena yang bersangkutan sedang bermasalah.

“Guinea-Bissau negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” jelasnya.

Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2013. ***