EmitenNews.com - Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei berperan sebagai pemberi dana suap Rp60 Miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Ia cukup aktif menghubungi pihak korporasi sampai uang suap puluhan miliar rupiah itu sampai ke tangan hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut mulanya permintaan 'pengurusan' perkara disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan kepada Ariyanto Bakri, pengacara ketiga korporasi.

Advokat Ariyanto yang menerima permintaan dari Wahyu untuk menyiapkan dana Rp60 miliar sebagai imbalan pemberian vonis lepas kemudian melaporkannya kepada rekannya Marcella Santoso.

"Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing yakni SGD atau USD," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025) malam.

Tidak lama. Selang tiga hari, Muhammad Syafei kembali menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah tersedia, seraya meminta kepastian lokasi penyerahan uang suap tersebut.

Marcella meminta agar Syafei langsung berkoordinasi dengan Ariyanto Bakri. Qohar menjelaskan Ariyanto dan Syafei kemudian bertemu di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Syafei lalu menyerahkan uang tersebut kepada tersangka Ariyanto, yang kemudian diantar ke rumah tersangka Wahyu.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Mereka antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya wakil ketua PN Jakarta Pusat. Tersangka berikutnya, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Tersangka berikutnya, Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Uang panas itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan, Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Muhammad Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. ***