EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Penahanan dilakukan setelah Karen selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (19/9/2023). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK, dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023.


"Dan menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri.


Keluar dari ruang pemeriksaan, Karen Agustiawan yang mengenakan baju lengan panjang bergaris-garis biru, telah mengenakan rompi tahanan. Kedua tangannya diborgol. Bagusnya, ia senantiasa berusaha tersenyum ke arah wartawan yang mengabadikannya dalam kamera, saat dibawa petugas menuju mobil tahanan.


Karen Agustiawan akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK, atau hingga 8 Oktober mendatang.

 

Sejauh ini kasus korupsi LNG di Pertamina masih dalam penyidikan KPK. Untuk menuntaskan kasus tersebut, KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. ***