Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Salah Satunya Pengacara

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe (kursi roda). dok. Kompas.
Petrus juga meminta hakim untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan; melakukan rehabilitasi terhadap kliennya; menetapkan biaya perkara; dan menyebut segala keputusan penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki hukum yang mengikat. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN