EmitenNews.com - Penyedia indeks global MSCI Inc. kembali mempertahankan kebijakan pembatasan terhadap saham Indonesia dalam review indeks Mei 2026.

Keputusan yang diumumkan MSCI dikutip Selasa (21/4/2026) ini berimbas tak adanya penambahan saham ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI), sekaligus menahan kenaikan bobot dan klasifikasi saham RI di indeks global.

“MSCI akan membekukan semua peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Jumlah Saham (NOS); MSCI tidak akan mengimplementasikan penambahan indeks ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI); MSCI tidak akan mengimplementasikan migrasi naik antar indeks segmen ukuran, termasuk dari Small Cap ke Standard,” tulis pengumuman terbaru MSCI dalam web resmi.

Alasan Utama Penundaan Rebalancing Indeks, Sebab Pengkajian

Keputusan ini diambil meski regulator domestik seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia telah menggulirkan serangkaian reformasi transparansi pasar modal.

“MSCI sedang menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas sumber data serta langkah baru tersebut dalam konteks penentuan free float dan penilaian keterinvestasian yang lebih luas,” lanjut pengumuman MSCI.

Namun, MSCI menampik bahwa data baru belum akan digunakan dalam perhitungan indeks hingga proses evaluasi rampung.

“MSCI tidak akan memasukkan data dari sumber dan pengungkapan baru tersebut ke dalam penilaian free float atau perhitungan indeks sampai tinjauan selesai dan masukan dari pelaku pasar telah diterima serta dinilai. Pendekatan ini dirancang untuk membatasi perputaran indeks dan risiko keterinvestasian sekaligus memberikan waktu untuk evaluasi lebih lanjut atas reformasi yang baru diumumkan.

MSCI Terapkan Ketentuan Baru bagi Saham Teridentifikasi HSC

Di saat yang sama, MSCI juga akan menyesuaikan perlakuan terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC).

“MSCI akan mengeluarkan efek yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka High Shareholding Concentration (HSC) yang baru; MSCI dapat menggunakan data pengungkapan pemegang saham 1% untuk menyesuaikan estimasi free float jika diperlukan.”

Sebagaimana diketahui, saham BREN hingga DSSA sempat ditetapkan sebagai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC) berpotensi terimbas adanya ketentuan ini.

Pandangan Pengamat dan Keberlanjutan Status Indeks RI

Menurut salah satu pengamat pasar modal, Hendra Wardana, CFP CTA CSA CIB pada Selasa (21/4), keputusan MSCI terbaru menegaskan bahwa pasar modal Indonesia masih dalam tahap transisi menuju standar global.

Ia menyebut, "Keputusan MSCI terbaru menjadi sinyal penting bahwa perjalanan pasar modal Indonesia menuju standar global masih berproses. Di satu sisi, MSCI mengapresiasi langkah reformasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, seperti peningkatan transparansi pemegang saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih detail, hingga pengenalan kerangka High Shareholding Concentration (HSC) dan rencana kenaikan free float minimum menjadi 15%."

Lebih lanjut, Hendra Wardana menyoroti sikap hati-hati MSCI dalam reviu Mei 2026.

"Namun di sisi lain, MSCI masih memilih untuk berhati-hati. Dalam review indeks Mei 2026, mereka memutuskan untuk 'menahan diri' dengan tidak menaikkan bobot saham Indonesia, tidak memasukkan saham baru ke dalam indeks, serta tidak mengizinkan kenaikan kelas saham, misalnya dari small cap ke standard," ujarnya.