EmitenNews.com - Ada tim broker dalam aktivitas perdagangan bea cukai dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Andhi Pramono. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menduga Tim Broker itu menyetor uang kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar itu, agar usahanya dilancarkan. Dugaan korupsi eks bos BC Makassar itu didalami dari keterangan tiga saksi yang diperiksa pada Rabu (27/9/2023). 

 

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (1/10/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengungkapkan, Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa saksi-saksi Gerry Soewandi alias Girry, Cindia Anggelika dan Daryono Saria.

 

Ketiga saksi diperiksa terkait pengetahuannya atas dugaan tim broker tersebut. Antara lain terkait dengan adanya tim broker dalam aktivitas perdagangan bea cukai yang memberikan sejumlah uang pada tersangka AP (Andhi Pramono). Uang suap diberikan untuk memperlancar dalam kegiatan usahanya.

 

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai di Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Uang haram tersebut dikumpulkan lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. Uang itu dikumpulkan diduga untuk akses ilegal kepabeanan.

 

Hasil penelusuran KPK, uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Hal itu jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai. 

 

Untuk menyamarkan hasil tindakan koruptifnya itu, Andhi Pramono diduga mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi. KPK juga sedang meneliti uang korupsi itu diduga mengalir pada lembaga kursus bahasa asing.

 

Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.  Kemudian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***