Kasus Korupsi Noel, KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan K3 Kemnaker

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Setelah menetapkan 11 tersangka kasus korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana dari praktik pemerasan itu di Kemnaker periode 2019-2025. Salah satu tersangka (mantan) Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengemukakan hal tersebut, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Sabtu (23/8/2025).
KPK berjanji akan menelusuri praktik pemerasan terhadap para pekerja itu, hingga ke level pejabat setingkat menteri yang sebelumnya pernah menjabat. Sebab praktik pemerasan tersebut diduga berlangsung sejak era Menaker Ida Fauziah (2019-2024) hingga Menaker Yassierli (2024-sekarang).
"Terkait dengan pengetahuan para pejabat lainnya, tentunya kita sedang mendalami," ujar Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Penyidik juga menelusuri pola serupa antara pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan dugaan pemerasan pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019–2024. Aliran dana diduga ditampung oleh staf khusus menteri sebelum sampai ke pejabat tingkat atas.
"Termasuk juga ini aliran dananya ke stafsus dan lainnya, itu sedang kita dalami seperti apa gitu, ya," kata Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam. Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel.
Dari aksi senyap tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai, 22 kendaraan (15 mobil dan 7 sepeda motor), serta uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD2.201.
Pada Jumat (22/8/2025), KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar.
Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses jika tidak ada pembayaran tambahan.
Dari aliran dana Rp81 miliar itu juga diduga masuk ke Noel. Ia disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru hitam.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News

Bersaksi di KPK, Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Kasus BJB

Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka, Noel Harap Presiden Beri Amnesti

Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Terlalu! Wamenaker Noel Tahu ada Pemerasan, Tapi Malah Minta Jatah

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun

Kejagung Gali Keterlibatan Rekan Bisnis Riza Chalid dalam Kasus TPPU