EmitenNews.com - Ada Muhammad Riza Chalid dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada 2012-2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi pengembangan kasus itu, dengan memeriksa peran sejumlah nama lain, salah satunya pengusaha migas tersebut.

Kepada pers, seperti dikutip Selasa (6/1/2026), Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengemukakan soal potensi pengembangan kasus korupsi di tubuh BUMN migas tersebut.

Sebelumnya penyidik menahan tersangka keempat dalam kasus tersebut yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto. Tiga tersangka lain sudah lebih dulu ditahan yaitu anak Chrisna, Alvin Pradipta Adyota; Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi.

"Apabila memang ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain, seperti yang disebutkan ada Riza Chalid dan lain-lain. Tentu ini akan dikembangkan ke arah sana," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.

Sejauh ini nama Riza Chalid memang kerap muncul dalam kasus-kasus yang melibatkan jual beli minyak dan proyek-proyek PT Pertamina (Persero), serta anak usahanya. 

Kemudian, dalam kasus pengadaan katalis, peran saudagar minyak tersebut disorot dalam kedekatannya dengan Chrisna Damayanto.

"Apabila ada memang bukti-bukti baru tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke perkara lainnya," ujar Mungki.

Mengenai Muhammad Riza Chalid saat ini menyandang status buron dalam pelarian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya periode 2018-2023. 

Kejaksaan Agung sudah meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice atas nama Riza Chalid yang diduga bersembunyi di luar negeri. Pengusaha migas sejak era Orde Baru pernah disebut-sebut berada di Malaysia, tetapi sampai Januari 2026 ini belum juga berhasil ditangkap. 

Kasus korupsi proyek pengadaan katalis PT Pertamina KPK tahan Chrisna Damayanto

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan katalis di PT Pertamina, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Chrisna Damayanto. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Pertamina ini ditahan untuk 20 hari pertama, untuk memudahkan penyidikan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Gedung C1," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno dikutip, Selasa (6/1/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka adalah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; Manajer Operasi PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi; dan anak Chrisna, Alvin Pradipta Adyota.

PT Melanton tercatat sebagai agen lokal katalis di Indonesia yang menggunakan bendera Albemarle Corp -- anak usaha Albemarle Singapore Pte Ltd. Sedangkan Albemarle Corp adalah kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

Albemarle Corp tercatat pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina (persero), namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.

KPK menyebutkan Gunardi kemudian meminta Frederick untuk berkomunikasi dengan Alvin, dengan tujuan berhubungan dengan Chrisna. Mereka meminta Chrisna untuk melakukan pengkondisian agar PT Melanton bisa kembali ikut tender Residue Catalytic Cracking di RU VI Balongan.

Setelah tercapai kesepakatan, Chrisna mengeluarkan kebijakan agar kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis dihapus dari syarat tender. Setelah Melanton ikut tender lagi, kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek pengadaan katalis di Balongan dengan nilai USD14,4 juta atau setara Rp176,4 miliar (sesuai kurs pada 2014).