Bea Cukai Segel Toko Berlian Bening Luxury di Pluit, Ini Masalahnya
Toko Bening Luxury. Dok. Bening Luxury.
EmitenNews.com - Toko Bening Luxury Pluit, di Penjaringan, Jakarta Utara menjadi sasaran penertiban. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyegel toko perhiasan mewah itu, Jumat (20/2/2026), karena belum memenuhi prosedur penuh di bidang bea masuk atau perpajakan.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (22/2/2026), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury. Toko perhiasan itu diduga belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.
"Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang diperiksa secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," kata Nugroho.
Penyegelan dilakukan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.
Petugas melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, yang akan memudahkan dalam pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi, penyegelan itu hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya.
Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan oleh petugas di toko perhiasan tersebut. Pasalnya, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
"Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, nanti" ujarnya.
Yang jelas, petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
"Barang-barang yang diduga eks impor atau diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia," jelas dia.
Tim Gabungan dari Bea Cukai dan Pajak Kantor Wilayah Jakarta tidak hanya melakukan penindakan di satu titik toko perhiasan. Tetapi, ada outlet lainnya yang juga menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.
"Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif," ungkapnya.
Kementerian Keuangan membuktikan tindakan terhadap para pelanggar pajak, tidak berhenti pada sanksi menyegel Tiffany & Co.
Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan membuktikan tindakan terhadap para pelanggar pajak, tidak berhenti pada sanksi menyegel Tiffany & Co.
Sebelumnya tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta disegel pada Rabu (11/2/2026). Tiga toko yang disegel itu terpisah di tiga mal, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan alasan di balik penyegelan toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat itu, terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
Kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang diduga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang
Related News
Survei Indekstat, Magang Nasional Jadi Program Paling Memuaskan
Energi, Aviasi, hingga Pertanian: Ini Daftar Belanja Indonesia dari AS
Termasuk AS, Bahlil Tegaskan Investasi Asing Wajib Patuh Hilirisasi
Kajian ITB, Banjir Bandang Sumatera Lampaui Standar Mitigasi Nasional
Buron Interpol Kasus TPPO Kamboja Rivaldo Aquino Tertangkap di Bali
Kecelakaan Tambang Timah, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Lagi





