EmitenNews.com - Terungkap dugaan keterkaitan proyek di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dengan perkara penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, perusahaan Mulyono, keponakan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, memperoleh tiga paket pekerjaan di lingkungan kampus, selain diduga menerima gratifikasi hingga Rp680 juta.

Pemberian uang ratusan juta rupiah itu, berkaitan dengan pengurusan calon mahasiswa baru. KPK menduga uang haram tersebut kemudian dikelola Mulyono atas perintah Akhmad Sodiq untuk membayar tiga bidang tanah yang dibeli Sodiq dengan menggunakan nama keponakannya. 

Kasus ini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed periode 2025-2026 yang terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Penyidik KPK menemukan dugaan hubungan antara Mulyono dengan sejumlah kegiatan di Unsoed dalam penyidikan perkara penerimaan mahasiswa baru. Perusahaan milik Mulyono tercatat memperoleh tiga paket pekerjaan di kampus, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung. 

Pemberian pekerjaan itu diduga berkaitan dengan upaya mengembalikan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. 

Orang Tua Calon Mahasiswa Sudah Menyerahkan Uang Sesuai Permintaan

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo diduga meminta Rp650 juta melalui pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Orang tua calon mahasiswa sudah menyerahkan uang sesuai permintaan, tetapi anaknya tidak dinyatakan lolos seleksi mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed. Setelah calon mahasiswa gagal masuk, orang tua meminta uangnya dikembalikan.

Dian dan Adhi menyampaikan soal permintaan pengembalian uang itu kepada Norman. Untuk memenuhi permintaan itu, Norman diduga meminjam uang dari pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq. Dalam proses pengembalian pinjaman tersebut, Norman bekerja sama dengan Mulyono. Perusahaan milik Mulyono memperoleh tiga pekerjaan di Unsoed dan pembayaran dari proyek itu digunakan untuk melunasi pemberian Rp650 juta itu. 

Tidak itu saja. Selain perkara Rp650 juta, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Mulyono dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Dalam penerimaan mahasiswa periode 2025-2026, Sodiq disebut memberikan arahan kepada Mulyono terkait uang dari calon mahasiswa, agar jangan sampi meminta uang diwal. Kalau dikasih, harus bilang terima kasih.

Arahan tersebut diberikan setelah Sodiq mengetahui adanya komunikasi antara orang tua calon mahasiswa dengan Mulyono mengenai pengurusan jalur mandiri. KPK menduga mekanisme itu membuat Mulyono menerima gratifikasi hingga Rp680 juta. Uang tersebut kemudian disebut dikelola Mulyono atas perintah Sodiq. Dana itu diduga dipakai untuk membayar tiga bidang tanah yang sebenarnya dibeli Sodiq, tetapi kepemilikannya menggunakan nama Mulyono.