Kasus Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Kejaksaan Tetapkan Eks Pejabat Telkom Tersangka
:
0
Ilustrasi kasus korupsi. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Tuduhan serius mengadang eks Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan pejabat Telkom itu, diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2017.
Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (22/9/2023), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan Siti Choiriana sebagai saksi pada 31 Agustus 2023.
Ketika menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017, Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif. Pada 17 Maret 2017, Siti menandatangani empat kontrak berlangganan antara DES PT Telkom Indonesia dengan PT Quartee Technologies.
Pertama, pengadaan Lenovo Think Center nilainya sekitar Rp30 miliar, Lenovo Think Center juga sekitar Rp51 miliar. Lainnya, personal computer dengan nilai Rp37 miliar, dan terakhir, PC Lenovo Think Center dengan nilai Rp100 miliar.
Penyidik Kejaksaan menduga Siti Choiriana meminta tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia untuk melakukan pengadaan barang tersebut. Tiga anak perusahaan Telkom itu, PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia, diminta membeli barang dari PT Interdata Teknologi Sukses.
Related News
Lelang Mobil Dinas DPR, Harga Pembukaan Mulai Rp92 Juta
Kolaborasi dengan IPB, Lampung Barat Optimalkan Potensi Kopi Via OVOC
Bawa Solusi, PNM Buka Peluang Kerja Lulusan SMA Keluarga Prasejahtera
Pembobol Rekening Warga Salatiga, Buron Sejak 2025 Ditangkap di Sulsel
Subsidi Tiket Kereta Libur Sekolah Semester II Tembus 110 Persen
Data PPATK Pemain Judol di Bandung 80 Ribu Orang, Wali Kota Bertindak





