EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9/2025). Usai diperiksa lebih dari lima jam, sebagai saksi kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan, mantan anggota DPR RI itu, irit bicara. Nama Bupati Sudewa menjadi viral setelah didemo warganya karena menaikkan pajak bumi dan bangunan.

Bupati Pati, Sudewo memenuhi panggilan KPK dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Berbaju batik kecoklatan lengan panjang, politikus Partai Gerindra itu, hadir sekira pukul 10.00 WIB, dan langsung memasuki lobi gedung KPK menuju ruang penyidik untuk diperiksa.

Usai diperiksa Senin (22/9/2025), selama lebih lima jam, mulai pukul 10.00, dan keluar 15.30 WIB, enggan melayani pertanyaan wartawan mengenai status hukumnya pascapemeriksaan kedua. Dia hanya diam, dan memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Tetapi, Sudewa sempat menegaskan bahwa dirinya tidak mengembalikan uang kepada KPK dalam kasus ini. "Nggak ada pengembalian uang."

Sudewo diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI (2019-2024). Bukan sebagai Bupati Pati. Komisi antirasuah menggali peran Sudewo saat duduk di Komisi V DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api. Sudewo diduga menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar.

Menurut KPK, uang tersebut sudah dikembalikan Sudewo. Namun, pengembalian uang itu, tidak menghilangkan tindak pidana yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Karena itu, penyidik KPK terus memeriksa Sudewo.

Kepada pers, Sudewo mengaku tidak pernah mengembalikan uang Rp3 miliar itu. Yang betul kata dia, uang itu disita oleh KPK saat menggeledah rumahnya. Sudewo mengklaim, uang itu adalah hasil gaji dan usahanya sebagai anggota dewan. Bukan uang korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA - Kementerian Perhubungan," ujar Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).

Ini  bukan pemeriksaan pertama bagi Sudewo. Dia pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 27 Agustus 2025.

Saat itu, Sudewo menjalani pemeriksaan selama 7 jam, terhitung sejak 09.42 WIB hingga pukul 16.29 WIB. Usai diperiksa, ia mengaku sudah memberikan semua informasi yang diketahui soal kasus terkait.

"Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya," ujar Sudewo usai menjalani pemeriksaan. ***