Kasus Korupsi PTPP, Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp80 Miliar

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - KPK terus mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). KPK mengungkap dugaan modus dari perkara ini, terkait dengan proyek fiktif, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp80 miliar.
"Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).
Proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP itu, ditunjuk pihak ketiga atau subkontraktor.
"Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan," sebutnya.
Karena fiktif, tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ke tiga itu. Namun tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek. Dana yang dicairkan itu, kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu.
"Beberapa proyek tersebut diduga fiktif. Tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," kata Budi Prasetyo.
Dalam perkara yang penyidikannya dimulai pada 9 Desember 2024 itu, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Pengenaan pasal itu, karena melihat PT PP sebagai BUMN, yang akhirnya menanggung kerugian keuangan negara.
KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri, untuk menunaskan penyidikan kasus yang menelan kerugian negara mencapai Rp80 miliar itu. ***
Related News

Alarm Bahaya dari Sumenep, KLB Campak Tidak Pasti Kapan Berakhir

Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, PPATK Pasok Data KPK

KCN Ungkap Beton Laut Cilincing Proyek Pelabuhan Milik Pemerintah

Perbaikan Nasib Pengemudi Ojol, BAM DPR Dukung Tuntutan APOB

Siap Temui Kemendagri, DPRD Jabar Sepakati Evaluasi Aneka Tunjangan

Catat! Satgas PKH Juga Fokus Tagih Denda Perusahaan Penambang Ilegal