Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Tetapkan Sekjen DPR Sebagai Tersangka
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dok. Warta Merdeka.
Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Jenderal DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Semua hadir, pemeriksaan klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Kedua PNS tersebut adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestari dan Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Sekretariat Jenderal DPR RI Ahmat Sapiulloh. ***
Related News
Bandung Catat Investasi Rp10,16 Triliun, Terbesar Sektor Jasa Lainnya
Mentan Minta Satgas Pangan Telusuri Daerah yang Harga Telur Naik
Melanggar Aturan Ruang Laut, KKP Segel Tiga Perusahaan di Sultra
Jaksa Agung Usut Pemodal Besar di Balik Tambang Timah Ilegal di Babel
Pertamina & Pengamat Ungkap Alasan Kilang RI Tak Digeber
Matangkan Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik, Ini Target Pemerintah





