Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Tetapkan Sekjen DPR Sebagai Tersangka

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dok. Warta Merdeka.
Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Jenderal DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Semua hadir, pemeriksaan klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Kedua PNS tersebut adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestari dan Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Sekretariat Jenderal DPR RI Ahmat Sapiulloh. ***
Related News

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group

Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Resahnya Pengusaha Fintech, Tidak Kuat Hadapi Komunitas Galbay Pinjol