EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) Sampai pada penyitaan aset. Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah seluas 20.027 meter per segi terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.

Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (9/10/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal kasus korupsi pemberian kredit tersebut.

“Yang disita aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” kata Anang Supriatna  di Jakarta, Kamis.

Enam bidang tanah itu berada di tiga lokasi. Pertama, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kedua, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 meter per segi berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Ketiga, empat bidang tanah kosong yang berlokasi, di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter per segi,” kata Anang Supriatna.

Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005-2022 dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana awal kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 lalu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kejagung menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto