Kasus Korupsi Sritex (SRIL), Kejagung Sita Tanah Seluas 20.027 Meter

Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah seluas 20.027 meter per segi terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Dok. Liputan6/Merdeka.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) Sampai pada penyitaan aset. Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah seluas 20.027 meter per segi terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (9/10/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal kasus korupsi pemberian kredit tersebut.
“Yang disita aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.
Enam bidang tanah itu berada di tiga lokasi. Pertama, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kedua, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 meter per segi berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ketiga, empat bidang tanah kosong yang berlokasi, di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter per segi,” kata Anang Supriatna.
Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005-2022 dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana awal kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 lalu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kejagung menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto di berbagai lokasi di Jawa Tengah.
Kepada pers, Jumat (12/9/2025), Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa tanah yang disita terletak di berbagai lokasi di Jawa Tengah. Sebanyak 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan Setiawan Lukminto, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Lalu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
“Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang Supriatna.
Pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka Iwan Setiawan di beberapa wilayah, yaitu pada Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter per segi.
Pada Kota Surakarta sebanyak satu bidang tanah seluas 389 meter per segi.
Related News

DBH Dipotong Pusat Rp15T, Jakarta Kaji Ulang Pos Subsidi Transjakarta

Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Eks Dirut Ini Rugikan Negara Rp285T

Kejagung Limpahkan Ke Pengadilan Kasus Suap Rp40M Advokat Wilmar Group

Kasus Korupsi Perusahaan RI-Jepang, KPK Periksa Saksi Dirut Primex

Pembantaran Berakhir, Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba

Kasus Proyek Fiktif Rp282M PT Telkomsigma, 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun