Kasus Korupsi Sritex (SRIL), Kejagung Sita Tanah Seluas 20.027 Meter
Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah seluas 20.027 meter per segi terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Dok. Liputan6/Merdeka.
Berikutnya, pada Kabupaten Karanganyar sebanyak lima bidang tanah seluas 19.496 meter per segi.
Setelah itu, terakhir, pada Kabupaten Wonogiri sebanyak enam bidang tanah seluas 8.627 meter per segi.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter per segi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.
Menurut Anang Supriatna, penyitaan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum dengan tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga dengan upaya memulihkan keuangan negara. ***
Related News
Stok Beras Nasional Aman Hingga Lebaran, Bulog Buka Peluang Ekspor
Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara Hormati Putusan KPK
Akhirnya KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Bahagianya Lifter Rizki, Dapat Bonus dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pemerintah Rogoh Rp465M Untuk Bonus Atlet SEA Games Thailand
Sudah Serap 17 Ribu Pekerja, Prabowo Minta Kampung Nelayan Digeber





