Kasus Korupsi Sritex (SRIL), Kejagung Sita Tanah Seluas 20.027 Meter

Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah seluas 20.027 meter per segi terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Dok. Liputan6/Merdeka.
Berikutnya, pada Kabupaten Karanganyar sebanyak lima bidang tanah seluas 19.496 meter per segi.
Setelah itu, terakhir, pada Kabupaten Wonogiri sebanyak enam bidang tanah seluas 8.627 meter per segi.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter per segi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.
Menurut Anang Supriatna, penyitaan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum dengan tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga dengan upaya memulihkan keuangan negara. ***
Related News

DBH Dipotong Pusat Rp15T, Jakarta Kaji Ulang Pos Subsidi Transjakarta

Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Eks Dirut Ini Rugikan Negara Rp285T

Kejagung Limpahkan Ke Pengadilan Kasus Suap Rp40M Advokat Wilmar Group

Kasus Korupsi Perusahaan RI-Jepang, KPK Periksa Saksi Dirut Primex

Pembantaran Berakhir, Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba

Kasus Proyek Fiktif Rp282M PT Telkomsigma, 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun