Kasus Korupsi Sritex (SRIL), Kejagung Sita Tanah Seluas 20.027 Meter
Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah seluas 20.027 meter per segi terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Dok. Liputan6/Merdeka.
Berikutnya, pada Kabupaten Karanganyar sebanyak lima bidang tanah seluas 19.496 meter per segi.
Setelah itu, terakhir, pada Kabupaten Wonogiri sebanyak enam bidang tanah seluas 8.627 meter per segi.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter per segi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.
Menurut Anang Supriatna, penyitaan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum dengan tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga dengan upaya memulihkan keuangan negara. ***
Related News
Di Makassar, Yusril Ngaku Heran Warga Pilih Damkar daripada Polisi
Terjadi Pelambatan Penerimaan Pajak, Dirjen Bimo Tunjuk Penyebabnya
Bongkar Modus Tambang Ilegal, Menteri Bahlil Siapkan Aturan Baru
Kasus Temuan 5 Tas Ekstasi di Tol Sumatera, Polisi Tangkap Tersangka
Sidang Praperadilan Paulus Tannos, KPK Harap Hakim Pertimbangkan SEMA
Bareskrim Tangani Kasus Temuan 207.529 Ekstasi di Tol Trans Sumatera





