Berikutnya, pada Kabupaten Karanganyar sebanyak lima bidang tanah seluas 19.496 meter per segi.

Setelah itu, terakhir, pada Kabupaten Wonogiri sebanyak enam bidang tanah seluas 8.627 meter per segi.

“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter per segi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.

Menurut Anang Supriatna, penyitaan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum dengan tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga dengan upaya memulihkan keuangan negara. ***