Kasus Korupsi Sritex (SRIL), Kejagung Sita Tanah Seluas 20.027 Meter
Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah seluas 20.027 meter per segi terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Dok. Liputan6/Merdeka.
Berikutnya, pada Kabupaten Karanganyar sebanyak lima bidang tanah seluas 19.496 meter per segi.
Setelah itu, terakhir, pada Kabupaten Wonogiri sebanyak enam bidang tanah seluas 8.627 meter per segi.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter per segi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.
Menurut Anang Supriatna, penyitaan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum dengan tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga dengan upaya memulihkan keuangan negara. ***
Related News
Atasi Keterbatasan Fiskal Pemprov Kepri Teken Pinjaman Rp400M dari BJB
Naifnya Bupati Fadia Arafiq
Bandara Bali Laporkan Penerbangan Rute Dubai Mulai Operasi Bertahap
Sejarah! Pemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras Ke Saudi
THR 2026 Pensiunan ASN, TNI dan Polri Cair Hari Ini, Silahkan Dicek
Pulangkan Jemaah Umrah, Kemenhaj Minta Garuda Tambah Penerbangan





