Kasus Korupsi Stadion Mandala, KPK Panggil Bos PTPP Novel Arsyad
:
0
EmitenNews.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) Novel Arsyad, Senin (16/10/2023). Dia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan rasuah pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi DIY.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Selain Novel Arsyad, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Johanes Christian Nahumury selaku pihak swasta. Namun, Ali belum menjelaskan lebih perinci mengenai materi pemeriksaan kedua saksi itu.
Diketahui, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus. Tetapi belum diumumkan identitas tersangka yang dimaksud. Penetapan tersangka ini juga didasarkan pada pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS); Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW); serta Sugiharto (SGH) selaku direktur utama (dirut) PT Arsigraphi (AG).
Related News
Gandeng New Hope Fintech, Kemendes Perluas Akses Pembiayaan BUM Desa
Berkah Hari Kemerdekaan, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menko Airlangga Pede ETF Emas RI Salip India dan Singapura
ETF Emas Meluncur, Wamenkeu Tekankan Pendalaman Pasar Modal
Dugaan Pengkaplingan Laut Batam, DPR Minta Perizinan Diusut Tuntas
Hijaukan Lhokseumawe, BSN Tebar Kebaikan via Lilawangsa Run 2026





