Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Kejaksaan Sita Rp79 Miliar
Kejaksaan Sita Rp79 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. dok. Kejati Sultra. Tribunnews.
Di lapangan, RKAB tersebut dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining. Sasarannya, melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam dan Perusda Sultra/Konawe utara.
Peran HJ bersama tersangka SW, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Itu dilakukan tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806. Mereka diduga mengacu pada perintah tersangka Ridwan berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021. ***
Related News
Lebaran 2026, KPK Beri Kesempatan 81 Tahanan Bertemu Keluarga
Antisipasi Perang Timur Tengah, Presiden Terapkan Sejumlah Kebijakan
Jaga Stabilitas, Prabowo Dorong Kebijakan Efisiensi Energi Nasional
KAI Masih Sediakan 700 Ribu Lebih Tiket Lebaran
Sidang Isbat, Lebaran 2026 Sabtu 21 Maret, Beda Dengan Muhammadiyah
Hilal Belum Penuhi Kriteria, Lebaran 2026 Diperkirakan Sabtu 21 Maret





