Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Kejaksaan Sita Rp79 Miliar
:
0
Kejaksaan Sita Rp79 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. dok. Kejati Sultra. Tribunnews.
EmitenNews.com - Ini perkembangan kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kejaksaan setempat menyita uang senilai Rp79 miliar, dalam kasus yang menjerat (mantan) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin itu, sebagai salah satu tersangka.
"Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, Kamis (24/8/2023)
Uang yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika itu, disita dari tersangka dan beberapa pihak. Pihak kejaksaan menyitanya dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Rinciannya uang sitaan itu, 1. Rp 59.275.226.828, 2. SGD 1.350.000 setara dengan Rp15.273.900.000, dan 3. USD 296.700 setara dengan Rp4.539.510.000. Total sitaan Penyidik mencapai Rp79.088.636.828 (Rp 79 miliar).
Rugikan negara Rp5,7 triliun
Dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sampai Rp5,7 triliun itu, penyidik Kejagung sudah menetapkan Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku subkoordinator RKAB Kementerian ESDM, sebagai tersangka. Penyidik menduga, keduanya membuat kebijakan di Blok Mandiodo.
Related News
Gratis Layanan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan, Cek Penegasan KKP
Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos dari Singapura Diputuskan Agustus
Polri Bekuk Frans, Ini Peran Anak Buah Buron Narkoba Fredy Pratama Itu
Sony Sonjaya Penuhi Janji, Bongkar Pengadaan Fiktif Rp300M di BGN
Uji Coba Berhasil, Bahlil Pastikan BBM Baru Ini Beredar Mulai 1 Juli
IRSX Gandeng UniPin untuk Distribusi Voucher Streaming Piala Dunia





