Kasus Korupsi Vonis Lepas CPO, Advokat Marcella Santoso Jalani Sidang
Advokat Marcella Santoso (rompi tersangka). Dok. Kejagung.
Para tersangka telah diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap total senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga terdakwa korporasi.
Kejagung menduga uang suap tersebut diterima bersama-sama dengan Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan dengan total Rp40 miliar. Adapun Arif dan Wahyu telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan yang sama pada Rabu (20/8/2025).
Masih menurut jaksa, uang tersebut diterima para hakim sebanyak dua kali. Pertama, diterima oleh Djuyamto Rp1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Kedua, diterima oleh Djuyamto senilai Rp7,8 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Hasil penyelidikan menunjukkan, uang haram itu diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group pada kasus CPO. ***
Related News
Sidang Isbat, Lebaran 2026 Sabtu 21 Maret, Beda Dengan Muhammadiyah
Hilal Belum Penuhi Kriteria, Lebaran 2026 Diperkirakan Sabtu 21 Maret
Ayo Garap Proyek Sampah Jadi Listrik, Danantara Minta Silahkan Daftar
Momen Hangat Prabowo–Megawati di Istana Jelang Idulfitri
Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Djarum Group Berduka
Puncak Mudik, Tol Cikampek Rekor Macet





