Kasus Kuota Haji Kemenag, KPK Sudah Periksa 350 Biro Haji di Indonesia
Ilustrasi jemaah haji di depan Kabah, Tanah Suci Mekkah. Dok. ESQ Tours Travel.
EmitenNews.com - Dalam penuntasan penyelidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur yang terakhir diperiksa KPK pada pekan lalu. Sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Kepada pers, di Jakarta, Selasa (11/11/2025), Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 itu.
Dalam pemeriksaan yang terakhir, pekan lalu terhadap biro haji di Sulsel, dan Kaltim, penyidik berfokus untuk mendalami keterangan dari para biro penyelenggara haji sekaligus menghitung kerugian keuangan negaranya.
"Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali," katanya.
KPK terus melakukan pemeriksaan, karena setiap keterangan dari biro penyelenggara haji dibutuhkan dalam penyidikan perkara kuota haji.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK mengumumkan hal itu, setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Lalu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Untuk kepentingan penyelidikan, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut.
Selain Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 itu, KPK turut mencekal mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan yang terbit pada Senin, 11 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).
KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
KPK melarang Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri karena keberadaanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Meski begitu sejauh ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun itu. KPK meminta publik bersabar, menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan para tersangka. ***
Related News
Terlibat Korupsi Pengajuan KUR, Pegawai BRI Semarang Ditahan Jaksa
Zulhas Ungkap Hampir Tiga Dekade Ini, Ekonomi Indonesia Menyimpang
Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Digital Perpanjangan SIM dan STNK
Kejagung Sidik Kasus Baru, Korupsi Minyak Mentah di Petral 2008-2017
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Anak
Buka Peluang Kerja Penyandang Disabilitas, Gubernur Pramono Bersyukur





