Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Gus Yaqut Bersama Eks Staf Khususnya

Ilustrasi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. Dok. Haji Kemenag.
EmitenNews.com - Untuk sementara Yaqut Cholil Qoumas harus tetap berada di dalam negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK melarang Gus Yaqut, dan dua orang lainnya, bepergian ke luar negeri untuk memudahkan penanganan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Pencekalan terhadap Gus Yaqut, dan IAA, dan FHM, berlaku mulai 11 Agustus 2025 sampai enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag era Gus Yaqut, dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Peningkatan status hukum kasus tersebut, setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada Senin (11/8/2025), KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Usai menjalani pemeriksaan pada 7 Agustus 2025, Gus Yaqut mengaku lega. Pasalnya, ia mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas tudingan miring yang dialamatkan kepadanya. Tokoh Ansor itu memastikan penyelenggaraan ibadah haji pada masa kepemimpinannya di Kementerian Agama sudah berlangsung baik. ***
Related News

Kemendag Catat 7.257 Barang Indonesia Dapat Tarif Nol Persen ke Peru

Buntut OTT di Kolaka Timur, KPK Geledah Kantor Kemenkes Jakarta

Rekrutmen CPNS 2025 Hanya Untuk Sekolah Kedinasan, Umum Tidak Ada

IP-CEPA Disepakati, RI Bidik Nilai Perdagangan dengan Peru Rp81T

Ratakan Penerbangan, 36 Bandara Ditetapkan Berstatus Internasional

Komisi Perhubungan DPR Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi