EmitenNews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk menunda atau membatalkan rencana perjalanan ke luar negeri. Itu sangat krusial untuk kemaslahatan secara kolektif. Maklum, kasus Covid-19 varian Omicron terus bertambah di Indonesia


Apalagi, Omicron memiliki daya tular jauh lebih cepat dibanding varian Covid-19 lain. Dengan begitu, potensi penularan dan penyebaran Covid-19 varian Omicron sangat tinggi. ”Kami harap masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata kala risiko penularan Omicron sangat tinggi,” tutur Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, Minggu (9/1).


Imbauan itu, penting untuk mencegah perluasan penyebaran kasus Omicron di Indonesia. Pasalnya, sejak ditemukan kali pertama pada 16 Desember 2021 lalu, saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas kasus masih didominasi dari pelaku perjalanan luar negeri. Kemenkes melaporkan jumlah kasus Omicron di indonesia ada sekitar 318 kasus per 7 Januari 2022. Itu terdiri dari 295 kasus imported case, dan 23 kasus transmisi lokal.


Mayoritas kasus terkonfirmasi telah mendapat vaksinasi dosis lengkap. Selain itu, sekitar 99 persen kasus dikarantina memiliki gejala ringan, dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta. ”Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek, dan demam," ucapnya.


Saat ini, pasien terkonfirmasi Omicron sudah menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet, dan RS disetujui Satgas. Meski varian Omicron cenderung bergejala ringan, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. ”Lengkapi perlindungan diri dengan segera lakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap untuk mengurangi tingkat keparahan akibat paparan Covid-19,” tegasnya.


Sekadar informasi, jumlah kasus varian Omicron secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus. Tren negara mencatat lonjakan kasus kian bertambah. Saat ini, sudah lebih dari 110 negara mengonfirmasi temuan Omicron.


Pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipasi dengan menutup sementara WNA masuk tanah air. Baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Aturan baru itu, tertuang pada surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu tidak ditentukan.


Setidaknya ada 14 negara dilarang masuk. Antara lain Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara secara geografis berdekatan macam Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus yakni Inggris dan Denmark.


Pengecualian berlaku bagi WNA memiliki visa diplomatik, dan dinas dengan kunjungan resmi atau kenegaraan masuk indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun. Lalu, WNA dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara di atas, dan WNA belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.


Sedangkan WNI melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk Indonesia. Dengan catatan harus memenuhi syarat, dan ketentuan telah ditetapkan pemerintah. (*)