EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait  pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Giat hukum KPK itu berlangsung pukul 10.00 - 21.00 WIB.

 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengungkapkan, dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti-bukti tersebut segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud.

 

Dalam penyidikan kasus suap senilai puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak itu, aparat Komisi Antirasuah telah menetapkan tersangka. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

 

KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR. Empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

 

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kamis (18/3/2021), KPK juga telah mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.