Kasus Pemerasan Mentan SYL Oleh Pimpinan KPK, Polda Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
:
0
Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. dok. Tirto. Ayu Mumpuni.
EmitenNews.com - Polri serius menindaklanjuti laporan upaya pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) kepada (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya meningkatkan kasus hukum dugaan pemerasan Mentan SYL itu, dari penyelidikan ke penyidikan. Pada Jumat (6/10/2023), polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada pers, di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan. Termasuk Syahrul Yasin Limpo serta sopir dan ajudannya.
Selanjutnya menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, akan diterbitkan sprint sidik untuk menjalankan serangkaian tindakan penyidikan menurut tata cara yang diatur UU. Tujuannya, mencari dan mengumpulkan bukti. Dari bukti itu diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Related News
Larang Buka Lahan dengan Cara Bakar, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas
OTT KPK Jaring Rektor Unsoed, Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Tancap Gas, Bank BSN Gandeng BAZNAS Kembangkan Ekosistem Layanan Zakat
Terbukti Korupsi, Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PGN Hendi
Milad Perdana, BSN Siap Jadi Kekuatan Baru Perbankan Syariah
Berkonsep Extra SIAP! Ini Kolaborasi Manulife Indonesia dan BDMN





