Kasus Penyimpangan Dana Hibah, 5 Komisioner KPUD Kotim jadi Tersangka
:
0
Ketua KPU Kotawaringin Timur berinisial MR mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejati Kalteng menuju mobil tahanan, Kamis (6/8/2026), usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim. Dok. Zailani/TIMES Indonesia.
EmitenNews.com - Terlibat kasus korupsi, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menjadi tersangka. Kejaksaan Tinggi Kalteng menjadikan mereka tersangka dalam kasus penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023-2024," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi di Palangka Raya, Kamis (6/8/2026).
Para tersangka masing-masing berinisial MR (Ketua KPU Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik). Kemudian W, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Berikutnya, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotawaringin Timur periode 2023-2028.
Dana hibah yang diterima KPU Kotawaringin Timur berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian.
Kejati Kalteng juga menemukan adanya pemberian kickback atau gratifikasi kepada pihak komisioner KPU maupun pihak lain yang terkait dengan penggunaan dana hibah tersebut.
"Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru," ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp10 miliar. ***
Related News
Rute Baru Palu-Guangzhou China, Terwujudnya Mimpi Gubernur Sulteng
Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 9,21 Persen, jadi Rp360,76 Miliar
APBN Bayar Utang Kopdes Merah Putih Rp240T, Angsuran Pertama September
Pimpin Konsorsium Asuransi Proyek Gas Raksasa Masela, Ini Tugas TUGU
Konflik Hormuz Panas, Harga Emas Antam Anjlok Rp29 Ribu
Sinyal Bunga Fed Menguat, Indeks Dolar Tertahan di 99,95





