EmitenNews.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar aset dan kewajiban yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Upayanya melalui penagihan aktif, penyitaan, hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Untuk itu, kata Menkeu, pemerintah terus menjalankan berbagai langkah penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara. "Ada banyak cara, termasuk dalam berbagai macam bentuk penagihan aktif."

Suahasil menegaskan, pemerintah akan terus menjalankan proses penagihan secara aktif dengan melibatkan seluruh lembaga yang berkaitan. "Jadi kita lakukan secara aktif bekerja dengan seluruh lembaga yang ada." 

Pemerintah memastikan hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap berjalan. Pelunasan utang obligasi pemerintah kepada Bank Indonesia sebelumnya telah dinyatakan selesai, tetapi tidak menghapus kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki daftar pihak yang masih memiliki kewajiban. Daftar tersebut menjadi bagian dari proses penagihan secara berkelanjutan.

Tentu saja dalam menjalankan strategi penagihan, pemerintah tak hanya mengandalkan Kementerian Keuangan. Aparat penegak hukum dan lembaga lainnya turut dilibatkan untuk mendukung proses penanganan aset yang berkaitan dengan kewajiban negara.

Kolaborasi tersebut juga mencakup penandaan aset yang berkaitan dengan BLBI dan penanganan obligasi rekapitalisasi. Jadi, Kemenkeu melibatkan aparat penegak hukum yang lain, dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset.

Penandaan aset dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan BLBI, penanganan obligasi rekap, serta kewajiban lainnya.

"Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap, dan yang lainnya," ujarnya. ***