EmitenNews.com - Kasus polisi tembak polisi selangkah lebih maju. Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu, ke tahap penyidikan. Pihak keluarga korban melalui pengacaranya melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Mereka melihat kejanggalan atas luka-luka di tubuh Brigadir J, yang dilaporkan meninggal karena luka tembakan.


Kepada wartawan, Jumat (22/7/2022), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, kasus yang menewaskan Brigadir J itu, sudah ditingkatkan penanganannya. “Ke tingkat penyidikan. Barusan selesai gelar perkaranya."


Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pihak keluarga Brigadir J sedang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan ini. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. Sedikitnya, ada 11 anggota keluarga Brigadir Yoshua yang diperiksa penyidik di Polda Jambi.


Salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, Senin (18/7/2022), mengungkapkan, laporan mereka sudah diterima. Ia menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta. Pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.


"Laporan sudah diterima. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata Johnson Panjaitan.


Johnson Panjaitan menjelaskan, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, yang diterima baru laporan soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.


"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," kata Johnson Panjaitan. ***