EmitenNews.com - Irjen Ferdy Sambo ditangkap. Mantan Kadiv Propam Polri itu, dikabarkan ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu siang. Isunya, jenderal polisi bintang dua itu, segera dijadikan tersangka kasus polisi tembak polisi, yang menewaskan Brigadir J, dan ditahan untuk 20 hari ke depan. Pengumuman apakah Ferdy dijadikan tersangka atau tidak, Senin (8/8/2022).

 

Seperti ramai diberitakan, sejumlah personel Brimob mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pukul 13.20 WIB. Mereka datang membawa beberapa kendaraan taktis dan memarkir di halaman tengah Mabes Polri. Para personel Brimob ini akhirnya meninggalkan lokasi petang harinya, dan diisukan sekaligus membawa Irjen Ferdy Sambo.

 

Kepada pers, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, kedatangan anggota Brimob dengan beberapa kendaraan taktis tersebut, untuk pengamanan area Bareskrim. Ia menyebutkan, kehadiran personel Brimob itu untuk pengamanan Bareskrim, atas permintaan resmi Kabareskrim. Tidak disebutkan dalam rangka apa pengamanan tersebut, atau ada ancaman apa, gangguan apa sehingga perlu diamankan sedemikian rupa..

 

Selain menggunakan beberapa kendaraan taktis, setiap personel Brimob itu terlihat mengenakan pakaian loreng hijau, helm, dan rompi antipeluru. Mereka juga dilengkapi dengan senjata laras panjang. Begitu tiba di lokasi, para anggota Brimob itu memasuki area Bareskrim yang berada di depan pintu masuk belakang. Mereka masuk mengakses lift di sana. 

 

Pukul 17.45 WIB, tiga personel Brimob keluar menuju dua kendaraan taktis dan satu mobil bak yang terparkir. Mereka terpantau keluar dari area Mabes Polri dengan mengendarai kendaraan Brimob di sana. Bersama mereka diduga terdapat Irjen Ferdy Sambo, yang dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. ***