Kasus PPDS Undip, Polda Jateng Sudah Tetapkan Tersangka

Ilustrasi dr. Aulia Risma Lestari. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) jalan terus. Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik dan pengawas dari Polda serta Bareskrim Polri.
Kepada pers, Senin (23/12/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengonfirmasikan penetapan tersangka tersebut. Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan jumlah dan identitas tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kombes Dwi Subagio menyatakan pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara PPDS yang dihadiri penyidik, pengawas Polda, biro wassidik, dan Tipidum Bareskrim Polri. Informasi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan dan daftar tersangka akan disampaikan melalui Humas Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang. Tindakan itu diambil, merespon meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari (ARL), yang diduga karena mengalami bulying dalam praktik koas.
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi.
Pihak FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang dialami oleh korban selama menempuh perkuliahan. Pihak keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan tersebut diajukan oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban, pada Rabu (4/9/2014). ***
Related News

Hasil Cek Lapangan; 1,9 Juta KPM Tak Layak Terima Bansos

KPK Ungkap Pansus Haji DPR Bikin Ciut Nyali Oknum Kemenag

BBM Tambahan Untuk SPBU Swasta, Pertamina Impor Berupa Base Fuel

Kasus Suap di Inhutani V, KPK Berpeluang Panggil Menhut dan Eks Menhut

Forum Dialog CAEXPO-CABIS 2025: Dorong Hilirisasi Sawit Indonesia

Keracunan Massal MBG Bertambah, Istana Minta Maaf dan Siap Evaluasi