Kasus Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Ini Didakwa Bantu Suap Hakim

Terdakwa Zarof Ricar, eks pejabat MA dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zarof Ricar membantu menyuap hakim Mahkamah Agung Rp5 miliar dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, di tingkat kasasi. JPU Kejagung Nurachman Adikusumo mengungkapkan pemufakatan jahat dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/2/2025), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengungkapkan pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
"Untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Selain didakwa membantu pemberian suap, Zarof juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur, JPU membeberkan bahwa pada awalnya terdapat upaya Lisa Rahmat dalam mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya.
Zarof mengenalkan Lisa dengan Ketua PN Surabaya. Dari situ Lisa melakukan pendekatan dalam upaya mempengaruhi hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur. Harapannya hakim memutus bebas Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Setelah Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, atas putusan tersebut penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi kepada MA.
Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.
"Zarof mengaku mengenal Soesilo. Lisa meminta Zarof untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur," ucap JPU menambahkan.
Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Prof. Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.
Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.
"Pada pertemuan tersebut, Zarof juga melakukan swafoto bersama dengan Soesilo, yang kemudian dikirimkan kepada Lisa melalui pesan Whatsapp," ungkap JPU.
Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.
Pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.
Related News

Tak Hanya MinyaKita, Beras Kemasan Juga Dikurangi Takarannya

Pengiriman Kepala Babi, Tempo Minta Polri Usut Pelaku Teror Pers

Kemnaker Mencatat, Hong Kong jadi Tujuan Favorit Pekerja Migran

Resmi Mengaspal, Transportasi Modern Hadir di Kota Jababeka Cikarang

Bus Jemaah Umrah Kecelakaan di Arab Saudi, Cek Nama Korban Meninggal

Serap Gabah Petani, Kini Bulog Langsung Jemput Bola