Kasus Suap di Inhutani V, KPK Berpeluang Panggil Menhut dan Eks Menhut
:
0
Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Tuntaskan penanganan kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Keduanya diharapkan dapat menjelaskan masalah tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal tersebut, menjawab wartawan soal peluang memanggil Raja Juli maupun Siti Nurbaya.
Peluang itu mengemuka setelah KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha. Mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK itu, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada 17 September 2025.
Pemanggilan terhadap Dida Migfar dilakukan untuk pemeriksaan silang keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain.
Pemanggilan seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu ada dasarnya. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
“Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.
Kedua, nama saksi tersebut tercantum dalam dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.
Pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Related News
Pertamina Tak Rilis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite 1 Juni
Seluruh Jamaah Haji Sudah Masuk Saudi, Layanan Diarahkan ke Armuzna
Prabowo Bertekad Akan Lakukan Apa Pun untuk Stop Kebocoran SDA
Berangsur Pulih, PLN Ungkap Penyebab Blackout di Wilayah Sumatera
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu





